Fatwa Qardhawi: Batalnya Keislaman Seorang Muslim

Fatwa Qardhawi: Batalnya Keislaman Seorang Muslim

Setiap manusia, apabila telah mengucapkan dua kalimat Syahadat, maka dia menjadi orang Islam.

Baginya, wajib dan berlaku hukum-hukum Islam, yaitu beriman akan keadilan dan kesucian Islam. Wajib baginya menyerah dan mengamalkan hukum Islam yang jelas, yang ditetapkan oleh Aquran dan sunah.

Tidak ada pilihan baginya menerima atau meninggalkan sebagian. Dia harus menyerah pada semua hukum yang dihalalkan dan yang diharamkan, sebagaimana arti (maksud) dari ayat di bawah ini:
 
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang Mukmin dan tidak (pula) bagi wanita yang Mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka..."
  (QS. Al-Ahzab: 36).

Perlu diketahui bahwa ada diantara hukum-hukum Islam yang sudah jelas menjadi kewajiban-kewajiban, atau yang sudah jelas diharamkan (dilarang), dan hal itu sudah menjadi ketetapan yang tidak diragukan lagi, yang telah diketahui oleh umat Islam pada umumnya. Yang demikian itu dinamakan oleh para ulama "Hukum-hukum agama yang sudah jelas diketahui".

Misalnya, kewajiban salat, puasa, zakat dan sebagainya. Hal itu termasuk rukun-rukun Islam. Ada yang diharamkan, misalnya membunuh, zina, melakukan riba, minum khamar dan sebagainya. Hal itu termasuk dalam dosa besar. Begitu juga hukum-hukum pernikahan, talak, waris dan qishash, semua itu termasuk perkara yang tidak diragukan lagi hukumnya.

Barangsiapa yang mengingkari sesuatu dari hukum-hukum tersebut, menganggap ringan atau mengolok-olok, maka dia menjadi kafir dan murtad. Sebab, hukum-hukum tersebut telah diterangkan dengan jelas oleh Alquran dan dikuatkan dengan hadits-hadits Nabi SAW yang sahih atau mutawatir, dan menjadi ijma' oleh umat Muhammad SAW dari generasi ke generasi. Maka, barangsiapa yang mendustakan hal ini, berarti mendustakan Alquran dan As-Sunnah.

Mendustakan (mengingkari) hal-hal tersebut dianggap kufur, kecuali bagi orang-orang yang baru masuk Islam (muallaf) dan jauh dari sumber informasi. Misalnya, berdiam di hutan atau jauh dari kota dan masyarakat kaum Muslimin. Setelah mengetahui ajaran agama Islam, maka berlaku hukum baginya.
REPUBLIKA.CO.ID,


Redaktur: Chairul Akhmad
Sumber: Fatwa Al-Qardhawi

Komentar