Hukuman bagi Penyuka Sesama Jenis di Masa Lampau



Homoseksual atau kelainan menyukai sesama jenis ini ternyata sudah muncul di zaman kuno. Beberapa tokoh di sejarah dituliskan memiliki kelainan ini, diantaranya Socrates, Lord Byron, Edward II dan Hadrian. Meski dianggap menentang hukum alam, namun sikap masyarakat terhadap hubungan ini sudah cukup melunak. Bahkan beberapa Negara memperbolehkan homoseksual ini meresmikan hubungan mereka.
Dalam beberapa agama, tindakan menyukai sesama jenis ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum Tuhan atau kejahatan terhadap alam. Namun ditemukan jika penjatuhan hukuman kepada pelaku seks anak ini ternyata sudah terjadi sebelum lahirnya agama Kristen.

1. Amerika

Amerika merupakan negara liberal yang memberi kebebasan pada kaum sesama jenis untuk hidup merdeka di benua ini. Amerika bahkan memberikan hak menikah untuk kaum homoseksual. Namun cerita ini sangat berbeda di masa lalu. Amerika ternyata pernah memberlakukan hukum mengerikan untuk kaum homoseksual.
Balboamurder (wikipedia)
Balboamurder (wikipedia)
Pada tahun 1513, pernah terjadi pembantaian besar di mana sejumlah orang dengan kelainan homoseksual dikumpulkan dan diumpankan pada segerombolan anjing perang. Mereka dibiarkan mati tercabik-cabik dengan darah serta organ tubuh yang berceceran. Hal ini dilakukan di tempat umum untuk memberi peringatan bagi pelaku homoseksual lainnya.

2. Romawi Kuno

Awalnya hubungan sesama jenis dianggap sebagai metode untuk mengurangi populasi dan kebebasan diberikan pada kaum ini. Bahkan semua kaisar romawi terkenal memiliki kekasih laki-laki kecuali Claudius. Kaisar Hadrianus memiliki hubungan dengan Antinous. Tapi kemudian kaisar Kristen Theodosius I menetapkan hukum untuk penyuka sesama jenis.
Romawi Kuno (imageshack)
Romawi Kuno (imageshack)
Ditahun 390 masehi pasangan sesama jenis akan dihukum dengan dibakar hidup-hidup di atas tiang. Mereka akan diikat disebuah tiang pancang kayu yang dikelilingi oleh tumpukan kayu bakar, lalu api dinyalakan. Mereka akan mati perlahan-lahan dalam penyiksaan ini.

3. Sudan

Di Sudan hukuman untuk kaum penyuka sesama jenis telah diberlakukan dari dulu. Di Negara ini kaum homoseksual akan dihukum dengan dilempari batu hingga tewas. Metode ini mengubur korbannya sampai leher kemudian mereka akan dilempari batu sampai mati.
Sudan (rnkr-static)
Sudan (rnkr-static)
Hukuman lempar batu atau rajam ini langsung diberlakukan pada wanita penyuka sesama jenis. Sedangkan untuk laki-laki masih ditoleransi dengan hukuman cambuk untuk pelanggaran pertama dan baru akan mendapat hukuman rajam di pelanggaran ketiga.

4. Iran & Uganda

Hukuman gantung diterapkan di Negara Iran dan Uganda. Hukuman untuk kaum penyuka sesama jenis ini bahkan diberlakukan hingga abad ke 20. Sebuah foto eksekusi pasangan gay di Iran pada tahun 2005 cukup membuat heboh dunia internasional, karna pasangan ini ternyata masih remaja.
Iran dan Uganda (rnkr-static)
Iran dan Uganda (rnkr-static)
Di Uganda kaum homoseksual diganjar dengan hukuman yang sama. Hukuman dilakukan dengan mencambuk korban hingga lemah, kemudian baru menggantung hingga mati. Prosesi ini dilakukan di tempat umum sebagai peringatan untuk kaum homoseksual lainnya.

5. Inggris

Hukuman di Inggris untuk kaum penyuka sesama jenis ternyata terjadi pada pasangan raja Edward II yang bernama Hugh Despenser. Hugh dihukum dengan diseret di depan umum dengan 4 kuda, kemudian digantung di ketinggian 15 meter. Tapi sebelum tewas Hugh dilepaskan dan disiksa lagi.
Inggris (wikia)
Inggris (wikia)
Dalam keadaan setengah sadar Hugh diikat lagi ditangga dan disandarkan ke tembok. Ia terus-terusan di siksa, organ kemaluannya dipotong, dan isi perut Hugh dikeluarkan. Hal ini menjadi tontonan masyarakat sebagai contoh yang akan diterima bagi kaum  penyuka sesama jenis.
Hukuman yang diterapkan bagi kaum penyuka sesama jenis memang sangat mengerikan mengingat masyarakat menganggap hal ini sebagai penyimpangan terhadap aturan alam dan melanggar aturan agama.

Komentar