Jenis-jenis Najis (3) : Wadi dan Madzi




Melanjutkan kembali bahasan Fiqih Sunnah yang lama terbengkalai, kali ini kita memasuki Jenis-Jenis Najis (3). Untuk artikel sebelumnya, Jenis-Jenis Najis (1) telah membahas bangkai. Sedangkan Jenis-jenis Najis (2) telah membahas darah, daging babi, serta muntah, kencing, dan kotoran manusia. Kini mari kita ikuti pembahasan Wadi dan Madzi dalam Fiqih Sunnah.



e. Wadi
Wadi adalah air putih kental yang keluar mengiringi kencing. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa wadi adalah najis. Aisyah r.a berkata:

وأما الودي فإنه يكون بعد البول فيغسل ذكره وأنثييه ويتوضأ ولا يغتسل

"Wadi keluar setelah kencing. Oleh karenanya, hendaklah seseorang mencuci kemaluannya, lalu berwudhu, namun tidak perlu mandi" (HR. Ibnu Mundzir)

Ibnu Abbad berkata mengenai mani, wadi dan madzi,

أما المني ففيه الغسل، وأما المذي والودي فيهما إسباغ الطهور

"Keluarnya mani mewajibkan mandi. Sedangkan keluarnya madzi dan wadi tidak mewajibkan mandi, orang itu masih suci (dari hadats besar)" (HR. Atsram dan Baihaqi).

Dalam lafadz Baihaqi disebutkan pula,

وأما الودي والمذي فقال: اغسل ذكرك أو مذاكيرك وتوضأ وضوءك في الصلاة

"Jika Anda keluar wadi dan madzi, maka cucilah kemaluanmu lalu berwudhulah untuk mengerjakan shalat."

f. Madzi
Madzi adalah air putih bergetah yang keluar ketika seseorang teringat senggama atau ketika melakukan foreplay sebelum berhubungan intim. Kadang-kadang madzi keluar tanpa terasa. Madzi bisa keluar dari laki-laki maupun perempuan, tetapi umumnya kaum perempuan lebih banyak mengeluarkan madzi. Hukum madzi menurut para ulama adalah najis, bila terkena salah satu anggota badan wajib dicuci. Jika mengenai pakaian cukuplah dengan memercikkan air ke atasnya sebab madzi termasuk najis yang sulit diantisipasi. Di samping itu, madzi juga sering mengenai pakaian pemuda-pemuda yang sehat. Oleh karenanya mendapatkan keringanan dalam hal mensucikan pakaian darinya.

Ali r.a. berkata:

كنت رجلا مذاء فأمرت رجلا أن يسأل النبي صلى الله عليه وسلم، لمكان ابنته فسأل، فقال: توضأ واغسل ذكرك

"Aku adalah laki-laki yang banyak mengeluarkan madzi. Lalu aku menyuruh seorang kawan untuk menanyakannya kepada Nabi SAW. Aku malu bertanya, mengingat aku menikah dengan putri beliau. Kawan itu pun menanyakan kepada Nabi, maka beliau menjawab, 'Berwudhulah dan cucilah kemaluanmu.'" (HR. Bukhari dan lainnya)

Sahl bin Hanif berkata,

كنت ألقى من المذي شدة وعناء، وكنت أكثر منه الاغتسال، فذكرت ذلك لرسول الله صلى الله عليه وسلم فقال: (إنما يجزيك من ذلك الوضوء فقلت يا رسول الله، كيف بما يصيب ثوبي منه؟ قال (يكفيك أن تأخذ كفا من ماء فتنضح به ثوبك حيث أنه قد أصاب منه

Aku menghadapi kesulitan karena seringnya mandi akibat keluar madzi. Akhirnya aku ceritakan kesulitan itu kepada Rasulullah SAW. Beliau bersabda, "Cukuplah kamu berwudhu." Aku bertanya lagi, "Ya Rasulullah, bagaimana jika ia mengenai pakaianku?" Nabi SAW menjawab, "Cukup engkau mengambil semangkuk air kemudian percikkan ke pakaianmu hingga jelas bahwa air itu mengenainya." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan "hasan shahih") Dalam hadits ini terdapat Muhammad bin Ishak. Ia adalah dhaif. Jika ia meriwayatkan hadits ini pasti mudallas. Akan tetapi dalam hadits ini, ia meriwayatkan hadits ini dengan baik.

Hadits tersebut juga diriwayatkan Al-Atsram dengan lafadz:

كنت ألقى من المذي عناء فأتيت النبي صلى الله عليه وسلم فذكرت له ذلك

Aku banyak menemukan kesusahan karena madzi. Maka aku pun datang menjumpai Nabi SAW dan menceritakan hal itu kepada beliau. Beliau pun bersabda, "Cukuplah engkau mengambil semangkuk air, kemudian percikkanlah ke atasnya."

Demikian penjelasan mengenai wadi dan madzi dalam pembahasan Jenis-jenis Najis (3) ini. [sumber: Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq]

Komentar