Hidup di tengah-tengah masyarakat kita tak bisa menghindari bergaul dengan orang-orang yang tidak seiman dengan kita. Islam tidak melarang umatnya bergaul dengan mereka.
Hanya saja, dalam pergaulan dengan non-Muslim, Islam telah memberikan adab-adabnya, antara lain sebagai berikut:
Pertama, memberi kesempatan kepada orang-orang kafir untuk mendengar kalamullah. Bisa jadi, mereka tidak beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala karena belum pernah mendengar firman Allah. Allah berfirman:
“Dan jika seseorang dari orang-orang musyirikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah. Kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (At-Taubah [9]: 6)
Kedua, karena orang-orang kafir tidak beriman dan menyekutukan Allah dengan sesuatu, hati orang Muslim harus membenci mereka. Namun kebencian hati bukan berarti bersikap zalim. Islam melarang umatnya menganiaya, curang, mencuri harta, serta mengkhianati amanah mereka.
“……dan aku diperintahkan supaya berlaku adil di antara kamu. Bagi kami amal-amal kami dan bagi kamu amal-amal kamu.Tidak ada pertengkaran antara kami dan kamu, Allah mengumpulkan antara kita dan kepada-Nyalah kembali (kita)”. (Asy-Syuraa [42]:15).
Adapun bagi kaum kafir yang memerangi dan mengeluarkan umat Islam dari negerinya, darah mereka halal.
Ketiga, Seorang Muslim boleh berbuat baik kepada non-Muslim dalam suasana damai dengan membantu finansial, memberi makan, memberi pinjaman, menolong mereka dalam perkara-perkara yang mubah, serta berlemah-lembut dalam tutur kata.
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Mumtahanah [60]:
Keempat, berlaku adil dalam memutuskan hukum antara orang kafir dan kaum Muslimin, jika mereka berada di tengah-tengah penerapan hukum Islam.
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al Maidah [5]:
Kelima, Kaum muslimin harus meyakini bahwa ada perbedaan antara Muslim dengan non-Muslim dalam beberapa ketentuan hukum, seperti diyat (ganti rugi untuk pihak keluarga terbunuh, bila si pembunuh tidak diqishah), warisan, pernikahan, perwalian dalam nikah, masuk kota Makkah dan lain-lain. Kesemuanya itu didasari oleh perintah-perintah dari Allah dan Rasul-Nya, sehingga tidak mungkin disamaratakan antara orang yang beriman dengan yang kafir kepada Allah.
Keenam, wajib membalas salam apabila diberi salam oleh orang kafir, dengan jawaban “Wa ‘alaikum.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika salah seorang dari Ahlul Kitab mengucapkan salam pada kalian, maka balaslah: Wa ‘alaikum.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Akan tetapi, kita dilarang memulai mengucapkan salam lebih dulu pada mereka. Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashrani dalam ucapan salam.” (Riwayat Tirmidzi dan Ahmad)
Demikianlah beberapa adab yang harus dipegang teguh oleh kaum Muslimin dalam hubungannya dengan orang-orang non-Muslim.* Bahrul Ulum/Suara Hidayatullah, JUNI 2011
Hanya saja, dalam pergaulan dengan non-Muslim, Islam telah memberikan adab-adabnya, antara lain sebagai berikut:
Pertama, memberi kesempatan kepada orang-orang kafir untuk mendengar kalamullah. Bisa jadi, mereka tidak beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala karena belum pernah mendengar firman Allah. Allah berfirman:
“Dan jika seseorang dari orang-orang musyirikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah. Kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (At-Taubah [9]: 6)
Kedua, karena orang-orang kafir tidak beriman dan menyekutukan Allah dengan sesuatu, hati orang Muslim harus membenci mereka. Namun kebencian hati bukan berarti bersikap zalim. Islam melarang umatnya menganiaya, curang, mencuri harta, serta mengkhianati amanah mereka.
“……dan aku diperintahkan supaya berlaku adil di antara kamu. Bagi kami amal-amal kami dan bagi kamu amal-amal kamu.Tidak ada pertengkaran antara kami dan kamu, Allah mengumpulkan antara kita dan kepada-Nyalah kembali (kita)”. (Asy-Syuraa [42]:15).
Adapun bagi kaum kafir yang memerangi dan mengeluarkan umat Islam dari negerinya, darah mereka halal.
Ketiga, Seorang Muslim boleh berbuat baik kepada non-Muslim dalam suasana damai dengan membantu finansial, memberi makan, memberi pinjaman, menolong mereka dalam perkara-perkara yang mubah, serta berlemah-lembut dalam tutur kata.
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Mumtahanah [60]:
Keempat, berlaku adil dalam memutuskan hukum antara orang kafir dan kaum Muslimin, jika mereka berada di tengah-tengah penerapan hukum Islam.
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al Maidah [5]:
Kelima, Kaum muslimin harus meyakini bahwa ada perbedaan antara Muslim dengan non-Muslim dalam beberapa ketentuan hukum, seperti diyat (ganti rugi untuk pihak keluarga terbunuh, bila si pembunuh tidak diqishah), warisan, pernikahan, perwalian dalam nikah, masuk kota Makkah dan lain-lain. Kesemuanya itu didasari oleh perintah-perintah dari Allah dan Rasul-Nya, sehingga tidak mungkin disamaratakan antara orang yang beriman dengan yang kafir kepada Allah.
Keenam, wajib membalas salam apabila diberi salam oleh orang kafir, dengan jawaban “Wa ‘alaikum.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika salah seorang dari Ahlul Kitab mengucapkan salam pada kalian, maka balaslah: Wa ‘alaikum.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Akan tetapi, kita dilarang memulai mengucapkan salam lebih dulu pada mereka. Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashrani dalam ucapan salam.” (Riwayat Tirmidzi dan Ahmad)
Demikianlah beberapa adab yang harus dipegang teguh oleh kaum Muslimin dalam hubungannya dengan orang-orang non-Muslim.* Bahrul Ulum/Suara Hidayatullah, JUNI 2011
Komentar
Posting Komentar