Allah Subhanahu wa Ta’ala (SWT) mencintai keindahan. Demikian juga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (SAW) mengajarkan kepada umatnya agar mencintai keindahan.
Dalam keseharian, banyak hal yang bisa dilakukan agar seseorang tampak rapi dan bersih. Di antaranya, memakai wewangian. Rasulullah SAW adalah orang yang suka dengan wewangian. Dari Anas Radhiyallahu anhu (RA), Nabi bersabda, ”Aku dikaruniai rasa cinta dari dunia kalian; wanita dan wangi-wangian dan dijadikan penyejuk mataku dalam shalat” (Riwayat an-Nasa`i, Ahmad, dan al-Hakim)
Namun, ibarat bumbu masakan, porsi parfum tersebut harus pas, tak boleh berlebihan. Demikian juga dengan waktu dan tempat pemakaiannya. Berikut beberapa aturan yang terkait dengan hal tersebut:
1. Sunnah Memakainya Sebelum Ke Masjid
Memakai wewangian termasuk berhias, disunnahkan ketika hendak berangkat ke masjid. Firman Allah, “Wahai anak cucu Adam, pakailah perhiasanmu (pakaianmu) yang bagus pada setiap (memasuki) masjid.” (Al-A’raf [7]: 31).
Memakai parfum juga termasuk perkara yang disunnahkan ketika shalat Jum’at, shalat Ied, dan ibadah-ibadah lainnya.
2. Boleh Memakai Ketika Berpuasa
Hukum bersiwak, memakai minyak rambut, wangi-wangian, celak mata, dan beberapa hal lainnya termasuk perkara yang dibolehkan ketika berpuasa. Sebab, ia kembali kepada hukum asal sesuatu yaitu mubah (boleh), selama tak ada dalil yang melarangnya.
Namun, ada aturan khusus bagi wanita dalam masalah ini, di antaranya:
a. Tidak Memakai Saat Keluar Rumah
Berbeda halnya dengan kaum lelaki, seorang Muslimah tak diperkenankan memakai wewangian ketika hendak ke masjid. Ini demi menjaga kehormatan para wanita. Rasulullah SAW bersabda: ”Tidaklah diterima shalat seorang perempuan yang berangkat ke masjid sedang ia memakai parfum. Kecuali ia mandi sebagaimana mandi janabat.” (Riwayat Abu Daud).
Dalam riwayat lain disebutkan, ”Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah (perempuan) untuk mendatangi masjid. Tapi hendaklah mereka keluar tanpa memakai wewangian.” (Riwayat Abu Daud).
Larangan itu juga berlaku untuk keluar rumah. Sabda Nabi SAW, ”Wanita mana saja yang memakai wewangian, lalu ia keluar rumah dan melewati suatu kaum (orang banyak) agar mereka mencium wanginya, maka dia adalah pezina.” (Riwayat Ahmad dan al-Hakim. Disepakati oleh Imam adz-Dzahabi).
Kenapa dilarang? Tak lain karena wangi perempuan dapat menimbulkan syahwat laki-laki dan menarik perhatian mereka. Alhasil, terjadilah zina mata yang bisa berujung kepada dosa yang lebih besar lainnya.
b. Hanya untuk Suami atau di Dalam Rumah
Islam mengajarkan wanita agar mengkhususkan wewangian buat sang suami saja atau ketika berada di dalam rumah. Sebagaimana pesan Nabi SAW kepada para wanita, ”Sebaik-baik isteri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat jika engkau menyuruhnya, serta menjaga dirinya, dan hartamu disaat engkau pergi.” (Riwayat at-Thabrani).
c. Tak Memakainya Ketika Sedang Berkabung
Dari Ummu Athiyyah, Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah seorang wanita berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari. Kecuali atas kematian suaminya, ia berkabung selama empat bulan sepuluh hari. Janganlah ia mengenakan pakaian yang dicelup kecuali pakaian ‘ashab (kain berasal dari Yaman yang dipintal kemudian dicelup), jangan memakai celak, jangan memakai parfum kecuali ia suci dari haidh, hendaklah ia mengambil sepotong qusth atau azhfaar (jenis tumbuhan yang diolah untuk parfum).” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim). *Masykur/Suara Hidayatullah, MEI 2010
Komentar
Posting Komentar