Assalamu’alaikum
Wr Wb
Saya
ingin bertanya, bagaimanakah hukumnya seseorang tidur di masjid ? Karena ada
beberapa ustadz yang menjawab boleh sedangkan yang lainnya mengatakan makruh
bahkan haram. Sedangkan saya melihat
dibeberapa masjid orang-orang biasa tidur di masjid, bahkan ada sebagian
gerakan islam yang bermalam berhari-hari di masjid. Rahmat - Bontang
Jawaban:
Pendapat yang
benar adalah yang menyatakan bolehnya tidur di masjid. Hal ini,
karena tidur itu dalam ilmu fiqih bukan masuk kategori ibadah tetapi masuk
kategori muamalah. Yang mana setiap berkara muamalah asal hukumnya adalah boleh, sampai ada dalil yang melarangnya.
Sedangkan tidak ada secuilpun dalil
agama yang menyatakan bahwa tidur di masjid itu
terlarang. Bahkan
sebaliknya, banyak hadits dan atsar sahabat yang menceritakan
bahwa sebagian sahabat telah mengerjakan sebagian perkara mubah di masjid
termasuk tidur di dalamnya. Berikut diantara hadits-haditsnya :
1. Sesungguhnya
Ali radhiallahu pernah tidur ketika terjadi sesuatu antara dirinya dan
istrinya. Maka Nabi shalallahu alahi wa salam mendatanginya dan beliau
berkata: "Bangunlah hai Abu Turaab!, bangun hai Abu Turaab!"
(HR. Bukhari)
2.
“Dari Anas ra. berkata
: “Adalah para shahabat Rasulullah saw. biasa menunggu ‘Isya’ yang terakhir,
sehingga kepala mereka terkulai karena tertidur kemudian mereka shalat dan
tidak berwudlu’. (HR. Abu Daud)
3.
Dari Ibnu Umar, beliau berkata, "Kami (para
sahabat) pada zaman Rasulullah Saw. suka tidur di masjid, kami tidur qailulah
(tidur tengah hari) di dalamnya, dan kami pada waktu itu masih muda-muda."
(Kitab Fiqhus Sunnah, Juz I, halaman 213)
Imam Nawawi telah memberikan penjelasan tentang permasalahan ini,
yaitu sebagai
berikut : “Dalam
pandangan kami, tidur di masjid tidaklah mengapa. Imam Syafi’i Rahimahullah telah memberikan nash atas bolehnya tidur di
masjid dalam kitabnya Al-Umm, dan pendapatnya itu telah disepakati oleh
sahabat-sahabatnya.
Hal ini berdasarkan dalil yang kuat atas tidak
makruhnya tidur di masjid, diantaranya hadis yang terdapat dalam kitab Shahih Bukhari dan
Shahih Muslim dari Ibnu Umar Radhiyallahu
‘anhuma Beliau
telah berkata, "Saya suka tidur di masjid, padahal saya seorang pemuda
yang belum kawin."
- Dan telah terdapat hadis yang kuat yang menyatakan bahwasanya Ahlush Shuffah (sahabat-sahabat Nabi Sallahu’alaihi wa sallam yang miskin, tidak punya rumah, dan tidak punya harta) mereka suka tidur di masjid. Dan telah terdapat hadis yang kuat dalam kitab kitab shahihain, bahwa Sayidina Ali Radhiyallahu ‘anhu pernah tidur di masjid, Shafwan bin Umayah pernah tidur di masjid, begitu pula segolongan dari sahabat yang lain, diantaranya Tsumamah bin Atsal, ia suka menginap di masjid. Semua itu terjadi pada zaman Rasulullah Sallahu’alaihi wa sallam." (Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzab, II/ 173-174)
- Demikian juga dalam kitab Fiqhus Sunnah terdapat keterangan sebagai berikut : Boleh hukumnya makan, minum dan tidur di masjid dimana saja. Terdapat sebuah hadis dari Ibnu Umar, beliau berkata, "Kami (para sahabat) pada zaman Rasulullah Sallahu’alaihi wa sallam suka tidur di masjid, kami juga tidur siang hari di dalamnya."( Fiqhus Sunnah, I/ 213)
- Namun demikian ada sebagian ulama’ yang memakruhkan tidur di masjid, diantaranya adalah Sa'id bin Jubair dan Imam Al-Auza'i. Beliau (imam Al-Uza’i) berpendapat bahwa tidur di masjid hukumnya makruh. Dengan pengertian, baik orang itu sedang musafir atau sedang mukim, hukumnya tetap makruh. ( Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzab, II/173-174)
Namun, pendapat imam AL-Uza’i ini
tidak didukung dalil yang kuat, sehingga yang lebih utama kita mengikuti pendapat yang
membolehkan seseorang tidur di masjid. Karena didukung
oleh dalil-dalil yang jelas dan
kuat.
Jadi kesimpulannya, tidur di masjid hukumnya boleh, tidak makruh apalagi
haram, karena para sahabat banyak yang melakukannya, padahal Rasulullah Sallahu’alaihi wa sallam ketika itu
masih hidup. Seandainya tidur di masjid itu hukumnya haram
tentu Rasulullah melarangnya.
Akan tetapi kalau kita menjumpai ada pengurus atau pemilik masjid (waqif) melarang tidur di masjidnya, mungkin hal tersebut dimaksudkan agar terjaga keindahan dan kebersihan masjidnya tersebut. Maka lebih utama seseorang yang ingin tidur di dalamnya meminta izin terlebih dahulu karena akan menggunakan milik/hak penjagaan atau fasilitas orang lain tanpa seizinnya.
Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
http://ad-dai.blogspot.com/2011/03/tidur-di-masjid.html
Komentar
Posting Komentar