Assalamualaikum wr wb
Ustaz, bagaimanakah hukumnya kalau kita berhaji dengan menggunakan
harta dari hasil korupsi? Mohon penjelasannya, Ustaz. Hamba Allah
Waalaikumussalam wr wb
“… Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.” (QS al- Baqarah [2]:197). Substansi berhaji adalah perjalanan menjumpai Allah SWT di bait-Nya dengan penuh harap agar diperkenankan dan diterima sebagai tamu-Nya, guna mendapatkan limpahan rahmat dan ampunan-Nya.
Sebagai tuan rumah, Allah hanya menerima para tamu yang datang berbekal ketakwaan. Di antara bekal takwa, yaitu harta yang cukup untuk dirinya sendiri dan keluarga yang ditinggalkan dari jalan halal, hal ini termasuk bagian penting dari kategori mampu dalam berhaji. Banyak orang berhaji tidak mendapatkan haji mabrur tetapi sebaliknya haji mardud (tertolak). Mereka berhaji dengan uang haram.
Dalam kajian fikih, orang yang melaksanakan ibadah haji dengan harta yang didapat dari korupsi dan menjarah uang rakyat, menurut jumhur ulama, hajinya sah dan hilang darinya kewajiban haji yang diperintahkan Allah. Tetapi, Allah tidak akan menerima ibadah hajinya dan tidak akan mendapatkan balasan dari-Nya.
Wallahu a’lam bish shawab.
Dikutip dari Tanya Jawab dengan Ustaz Bachtiar Nasir yang dimuat di Republika edisi Jumat, 02 Maret 2012
Waalaikumussalam wr wb
“… Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.” (QS al- Baqarah [2]:197). Substansi berhaji adalah perjalanan menjumpai Allah SWT di bait-Nya dengan penuh harap agar diperkenankan dan diterima sebagai tamu-Nya, guna mendapatkan limpahan rahmat dan ampunan-Nya.
Sebagai tuan rumah, Allah hanya menerima para tamu yang datang berbekal ketakwaan. Di antara bekal takwa, yaitu harta yang cukup untuk dirinya sendiri dan keluarga yang ditinggalkan dari jalan halal, hal ini termasuk bagian penting dari kategori mampu dalam berhaji. Banyak orang berhaji tidak mendapatkan haji mabrur tetapi sebaliknya haji mardud (tertolak). Mereka berhaji dengan uang haram.
Dalam kajian fikih, orang yang melaksanakan ibadah haji dengan harta yang didapat dari korupsi dan menjarah uang rakyat, menurut jumhur ulama, hajinya sah dan hilang darinya kewajiban haji yang diperintahkan Allah. Tetapi, Allah tidak akan menerima ibadah hajinya dan tidak akan mendapatkan balasan dari-Nya.
Wallahu a’lam bish shawab.
Dikutip dari Tanya Jawab dengan Ustaz Bachtiar Nasir yang dimuat di Republika edisi Jumat, 02 Maret 2012
Komentar
Posting Komentar