Allah Ta’ala melimpahkan berkah dan ridha-Nya kepada para Nabi dan sahabat yang setia menemaninya. Merekalah sosok-sosok terpilih yang berjuang untuk meninggikan kalimat-Nya di muka bumi.
Saking mulianya generasi ini, banyak di antara kejadian yang dialaminya menjadi salah satu sebab diturunkannya ayat-ayat al-Qur’an. Sehingga firman Allah itu benar-benar menjadi solusi atas setiap personalan yang mereka hadapi.
Imam Ahmad meriwayatkan, ketika turun ayat tentang pengharaman khamr (segala sesuatu yang mengacaukan akal), ‘Umar bin Khaththab berdoa, “Ya Allah,” pintanya lembut, “terangkanlah kepada kami tentang khamr sejelas-jelasnya.”
Maka, sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh Ibnu Katsir dalam Tafsirnya, “Turunlah ayat dalam surat al-Baqarah,
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.'” (Ayat 219)
‘Umar bin Khaththab pun dipanggil, kemudian dibacakan kepadanya ayat tersebut. Lantas ‘Umar memanjtkan pinta, “Ya Allah, terangkanlah kepada kami terkait khamr ini dengan sejelas-jelasnya.”
Lanjut Ibnu Katsir menerangkan, “Maka turunlah ayat dalam surat an-Nisa’ [4],
“Wahai orang-orang beriman, janganlah kamu mendirikan shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk.” (Ayat 43)
Karena ini pula, Muadzin Rasulullah mengucapkan “Jangan sekali-kali orang yang dalam keadaan mabuk mendekati shalat” ketika mengumandangkan Iqamah.
Setelah itu, ‘Umar pun dipanggil dan dibacakan kepadanya ayat tersebut. Maka ia kembali memanjatkan doa, “Ya Allah, terangkanlah kepada kami mengenai khamr ini dengan sejelas-jelasnya.”
Beberapa masa kemudian, Allah Ta’ala pun menurunkan firman-Nya dalam surat al-Maidah [5],
“Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum)khamr dan berjudi, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat. Maka berhentilah kamu (dari melakukan perbuatan itu).” (Ayat 91)
‘Umar pun dipanggil, dan dibacakan kepadanya ayat tersebut. Saat sampai pada kalimat “Maka berhentilah kamu (dari melakukan perbuatan itu)”, ‘Umar berkata, “Kami bethenti, kami berhenti.”
Hadits ini diriwayatkan pula oleh Imam Abu Dawud, Tirmidzi dan an-Nasa’i. Dalam riwayat lain disebutkan, setelah mengucapkan “Kami berhenti, kami berhenti,” ‘Umar berkata, “Karena ia dapat menghilangkan harta benda dan menghilangkan akal fikiran.”
Hadits ini juga menjelaskan ayat 90 surat al-Maidah [5], bahwa khamr dan judi merupakan perbuatan setan yang keji.
Komentar
Posting Komentar