Kota Kelantan (geolocation.ws)
Termasuk amputasi untuk kasus pencurian dan rajam hingga mati bagi pelaku zina.
Salah satu negara bagian Malaysia, Kelantan, menyepakati Undang-Undang baru tentang Hudud (hukum pidana berdasarkan Syariat Islam).
Hukum hudud ini diterapkan untuk kasus pencurian, perampokan, murtad, perzinaan dan konsumsi alkohol. Termasuk amputasi untuk kasus pencurian dan rajam hingga mati bagi pelaku zina.
"Partai Keadilan Rakyat (PKR) menghormati hak dan sikap dari pemerintah negara bagian Kelantan atas diberlakukannya hukum ini, namun kami lebih suka jika pemerintah negara bagian juga menghormati konsensus yang dibuat sebelumnya dalam Pakatan Rakyat," respon PKR usai Parti Islam se-Malaysia (PAS) mengajukan amandemen hukum hudud untuk wilayah Kelantan yang mereka kuasai.
Pakatan Rakyat adalah aliansi dari tiga partai oposisi. Selain PAS dan PKR, Partai Aksi Demokrasi (DAP) juga bergabung dengan aliansi sejak 2008.
Undang-Undang baru tentang hudud ini diperkirakan akan mengancam aliansi ketiga partai itu di Pakatan Rakyat.
Amandemen terhadap hukum pidana ini telah disetujui oleh 44 anggota dewan yang hadir di Majelis Kelantan dan akan dilaksanakan secara bertahap, menurut Menteri Besar Kelantan Dato Ahmad Yakub.
PAS berharap hukum hudud mulai bisa diterapkan pada tahun 2016 setelah mendapat persetujuan dari parlemen federal yang akan bersidang pada akhir tahun ini.
Sejak dua dekade lalu, Kelantan memiliki undang-undang syariah Artikel 11 yang disahkan pada 1993. Hukum di bawah undang-undang tersebut hanya akan dikenakan pada umat Islam, yang mewakili sekitar 90 persen dari populasi negara bagian yang mencapai 1,5 juta jiwa itu.
Namun hukum hudud mendapat penolakan dari DAP yang sebagian besar anggotanya adalah minoritas etnis Tionghoa.
"PAS telah secara terbuka menunjukkan bahwa mereka tidak bisa dipercaya," Gobind Singh Deo, seorang anggota parlemen DAP, mengatakan dalam sebuah pernyataan.
"Oleh karena itu kita tidak bisa lagi bertahan untuk tetap bekerja sama dengan PAS."
(Sumber: OnIslam.net)
Komentar
Posting Komentar